Penumpang dari Luar Negeri Bawa Minuman Alkohol Maksimal 2.250 ml
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi merelaksasi aturan minuman alkohol impor. Beleid itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2021 tentang kebijakan dan pengaturan impor.
Dalam beleid tersebut, turut diatur mengenai impor minuman beralkohol impor dan batasan minuman alkohol impor yang diperbolehkan dibawa ke Indonesia.
Dalam lampiran barang yang dikecualikan impornya dan tidak dilakukan untuk kegiatan usaha (XXIII) tentang minuman beralkohol nomor 128 Permendag nomor 20 tahun 2021, salah satu kategori pengecualian yakni barang bawaan penumpang untuk dikonsumsi sendiri.
“Paling banyak 2.250 ml per orang,” demikian bunyi dalam lampiran tersebut.
Peraturan Mendag ini menggugurkan aturan sebelumnya, yakni Permendag Nomor 20 tahun 2014 dan Permendag Nomor 25 tahun 2019. Hal itu ditegaskan dalam dalam pasal 53 poin. Informasi berdasarkan info yang sirup bregas dapatkan.
Syarat Dan Ketentuan Menteri Perdagangan
“Ketentuan mengenai pengadaan Minuman Beralkohol yang berasal dari Impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 493) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 341), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi pasal 53 poin d Permendag 20 tahun 2021.
Adapun dalam pasal 27 Permendag nomor 20 tahun 2014, diatur setiap orang dari luar negeri dilarang membawa minuman beralkohol untuk dikonsumsi sendiri paling banyak 1.000 mililiter per orang dengan isi kemasan tidak kurang dari 180 mililiter.
Perubahan aturan tersebut disoroti Ketua MUI Cholil Nafis. Menurut dia, beleid terbaru tersebut memang memihak kepentingan wisatawan asing agar datang ke Indonesia, tetapi merugikan anak bangsa dan pendapatan negara.
“Kerugian negara terletak pada perubahan pasal 27 Permendag tahun 2014 yang menyatakan bahwa pengecualian bawaan minuman beralkohol (minol) boleh di bawah 1000 ml menjadi longgar di Permendag No. 20 tahun 2021 bahwa minol bawaan asing boleh 2500 ml. Pastinya ini menurunkan pendapatan negara,” katanya.
Sirupbregas sudah mencoba menghubungi Kemendag untuk meminta tanggapan terkait aturan tersebut. Namun hingga berita ini ditulis belum ada jawaban dari Kemendag.
Berikut isi Permendag nomor 20 tahun 2021 tentang kebijakan dan pengaturan impor:
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2021
TENTANG
KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3),
Pasal 4 ayat (3), Pasal 6 ayat (9), Pasal 7 ayat (6), Pasal 9
ayat (3), Pasal 12 ayat (3), dan Pasal 153 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan
Pengaturan Impor;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4661);